| SERUAN KWI PERIHAL PENGHENTIAN PRAKTIK-PRAKTIK PERDAGANGAN MANUSIA |
|
|
|
| Written by dany sanusi | ||
| Monday, 14 December 2009 07:56 | ||
|
1. Perserikatan Bangsa Bangsa memperkirakan bahwa nilai industri perdagangan manusia dewasa ini mencapai 7 hingga 10 milyar dolar Amerika. Industri kejahatan ini menurut PBB menjadi industri terbesar ketiga di dunia setelah perdagangan senjata dan obat-obatan terlarang. Nilai pasti industri ini sulit ditentukan karena sifatnya sebagai tindak kejahatan terorganisir lintas batas wilayah negara.
2. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan manusia kini cenderung dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan aktor pelaku seperti perantara, perekrut, mucikari, pemilik rumah bordil dan sindikat kriminal. Keberadaan sindikat kejahatan terorganisir ini sangat sulit diendus oleh pihak berwajib karena biasanya kegiatan perdagangan manusia memakai kedok aktivitas lain. Komnas Perempuan mencatat pula bahwa kaum perempuan dan anak-anak, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan, adalah kelompok yang paling rentan diperdagangkan. Indonesia bukan sekedar penyumbang tetapi juga tempat transit dan juga tujuan perdagangan manusia. Selain dijual ke luar negeri, ada juga kasus perdagangan manusia lintas provinsi, menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks paksa di lokasi industri pariwisata di Indonesia.
3. Tidak bisa disangkal, sejalan dengan seruan Komnas Perempuan di atas, praktek perdagangan manusia di Indonesia sangat memprihatinkan. Pada sisi lain, sulit sekali mencari data yang sahih mengenai praktek perdagangan manusia terkini di Indonesia. Beberapa inisiatif menyiasati hal itu sudah dikerjakan misalnya oleh IOM perwakilan Indonesia (International Organization of Migration), sebuah badan PBB untuk urusan Migrasi bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia , antara lain dengan membangun pusat-pusat rehabilitasi/terapi bagi korban perdagangan orang di beberapa rumah sakit Polri di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu cara mendapatkan data yang sahih dan informasi dari mereka yang luput (survivors) dari perdagangan orang yang bisa digunakan sebagai dasar oleh Polri untuk menggelar penyidikan .
4. Selain itu, ada perkembangan baru pula, Indonesia sudah memiliki UU khusus soal perdagangan manusia yaitu UU No. 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPO). Namun UU PTPO yang lahir dari hak inisiatif DPR RI ini dikritik karena dianggap tidak jelas mendefinisikan pengertian perdagangan orang itu sendiri yang dikhawatirkan menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan aparat penegak hukum.
Manusia Citra Allah 5. Situasi di atas menggugah keprihatinan para uskup se- Indonesia yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Keprihatinan tersebut mencerminkan kepedulian dan kesadaran para uksup akan martabat manusia sebagai citra Allah yang sedang direndahkan.
6. Para uskup melihat dalam diri manusia dan dalam setiap pribadi, citra yang hidup dari Allah sendiri. Karena manusia diciptakan menurut gambar Allah, manusia memiliki martabat sebagai pribadi: manusia bukan hanya sesuatu melainkan seorang. Ia mampu mengenali diri sendiri, menjadi tuan atas dirinya, mengabdikan diri dalam kebebasan dan hidup dalam kebersamaan dengan orang lain.
7. Dalam tataran kehidupan bersama, suatu masyarakat akan adil dan sejahtera, apabila didasarkan pada penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana ditegaskan dalam sila kedua Panca Sila. Hanya pengakuan atas martabat manusia yang dapat memungkinkan pertumbuhan bersama dan pribadi dari setiap orang. Oleh karena itu, setiap pribadi tidak dapat dijadikan sebagai alat dan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, baik ekonomi, sosial maupun politik.
Pemulihan Martabat Manusia 9. Gereja merupakan tanda dan sarana kehadiran Allah yang sedang berziarah di tengah dunia, hadir dan bergumul dalam persoalan-persoalan kemanusiaan. Melalui ajaran sosialnya Gereja Katolik ingin mengajak seluruh umat beriman untuk peka dan peduli pada nasib sesama terutama mereka yang miskin, menderita, terasing, tertindas dan terbuang.
10. Pada zaman sekarang ini, membangun sikap hormat terhadap sesama manusia menjadi sangat penting, sehingga setiap orang wajib menghargai dan menghormati sesamanya tanpa kecuali. Selain itu apapun yang melukai martabat manusia seperti perbudakan, pelacuran dan perdagangan manusia harus dihadapi dengan berani dan bijaksana seraya menghayati sabda Tuhan: " Apa pun yang kamu jalankan terhadap salah seorang saudaraKu yang hina ini, kamu perbuat terhadap Aku" (Mat 25:40)
11. Dalam masyarakat yang bermartabat, setiap pribadi mempunyai hak untuk berperan secara aktif dalam kehidupan bersama dan memberi sumbangannya untuk kesejahteraan umum. Manusia sebagai manusia bukanlah unsur pasif dalam hidup kemasyarakatan, melainkan sebagai pemeran, dasar dan tujuannnya, oleh karena itu harus dihargai.
Bergerak bersama 12. Para uskup menyadari bahwa Indonesia merupakan negara keempat dengan penduduk paling banyak berpindah dengan alasan bekerja baik didalam maupun di luar negeri. Salah satu dampak negatif dari migrasi tersebut adalah terjadinya praktik-praktik perdagangan manusia. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya peka dan mampu membuat langkah-langkah strategis dalam mengatasi masalah-masalah kemanusiaan, terutama berhubungan dengan martabat pekerja.
13. Para uskup juga menghendaki agar hierarki bersama umat beriman berani menentukan pilihan untuk membela dan menjaga keutuhan martabat manusia. Reksa pastoral hendaknya dirancang untuk menyadarkan hati umat Allah dan membawa mereka berani terlibat dalam usaha-usaha penghentian praktik-praktik perdagangan manusia bersama dengan semua pihak yang berkehendak baik.
14. Akhirnya, semua pihak karena cinta yang dalam terhadap anugerah kehidupan dan penghargaan tinggi terhadap keagungan martabat manusia, hendaknya melakukan tindakan pencegahan dan melindungi serta membantu para korban perdagangan manusia mengalami pemulihan diri yang penuh.
Jakarta, 11 Desember 2009 P R E S I D I U M KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,
Laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tahun 2004. Teks lengkap dapat dilihat dalam http://jakarta.usembassy.gov/bhs/Laporan/laporan-tip-indo.html Harian Suara Merdeka, 12 Januari 2009 Elizabeth Dunlopp, perwakilan IOM di Jakarta dalam Seminar Penghapusan Perdagangan Manusia pada 25 Februari 2008 di Kantor Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau.
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 357 Comments (0)
![]() Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.
|
||
| Last Updated on Monday, 14 December 2009 08:04 |
|
BCA Capem Sabang |
|
|
| Under Processing... |
| imankatolik.or.id | |||
| |
|||
|
|||
| Kalender bulan ini |