Connect with Facebook

Commission for Justice, Peace and Pastoral for Migrant and Itinerant People

Kalau Negara Tidak Mengakui Kami, Kami pun Tidak Mengakui Negara PDF Print E-mail
Written by Aldhe   
Friday, 02 July 2010 15:32

Demikian pernyataan Konggres Masyarakat Adat Nusantara pada Maret tahun 1999. Pernyataan tersebut diungkap kembali oleh Abdon Nababan dalam dialog publik “Memulihkan Hak Hidup Masyarakat Asli Konteks Papua dan Kalimantan”. Dialog yang diselenggarakan oleh Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau KWI ini bekerjasama dengan JPIC MSC Indonesia mengambil tempat di Gedung KWI Cut Mutiah pada 06 Mei 2010.

Senada dengan Abdon Pastor Neles Tebay, Pr dari STFT Fajar Timur, Jayapura menyampaikan bahwa hak hidup masyrakat asli Papua kerapkali menjadi persoalan serius. Pemerintah pusat hampir tidak pernah memberikan perhatian terhadap persoalan hak hidup ini, sehingga setiap kali masyarakat menuntut hak hidupnya dipenuhi pemerintah dengan mudah menuduh bahwa sedang ada upaya separatisme di Papua.

Dialog publik ini diselenggarakan sebagai lanjutan dari sebuah seminar publik dengan tema yang sama yang diselenggarakan pada 30 Januari 2010 di tempat yang sama. Selain Kedua pembicara di atas, dialog publik ini juga menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah seperti Dr. Agus Sumule (mewakili Pemda Provinsi Papua), Dr. Siun, SH, MH (Mewakili Pemda Provinsi Kalimantan Tengah), Agus Salim, SH, MH (Mewakili Kementerian ESDM) dan Prof. Dr. Ir. Sanafri Awang, MSc (Mewakili Kementerian Kehutanan).

Sementara itu Josep Adi Prasetyo (Stanley), wakil Komnas HAM, dalam dialog yang sama menyampaikan mengenai 3 (tiga) besar masyarakat adat, yaitu Hak Perorangan sebagai Warga Negara termasuk di dalamnya hak untuk beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya, Hak Kolektif sebagai masyarakat hukum adat dan Hak Asasi Pembangunan. Senada dengan, Mgr. Agustinus Agus sebagai Uskup Sintang sekaligus Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau KWI mengatakan bahwa Gereja Katolik selalu menempatkan masyarakat adat dalam tataran ke tiga hak tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan cara membuka sekolah, membuka rumah sakit serta membawa biji karet sampai Senggirang.

Setelah dialog publik ini, Komisi KP-PMP KWI masih bekerjasama dengan JPIC MSC Indonesia akan mengadakan pekan kampanye nasional guna mendukung advokasi nasional dalam rangka pemulihan Hak Hidup Masyarakat Asli Papua dan Kalimantan.
Comments (0)Add Comment

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
Last Updated on Thursday, 26 August 2010 14:43
 

Vote Your Choice!

What the Most Human Trafficking Factors?
 

Donate Sekar Asih Shelter

logo_bca

BCA Capem Sabang
A/C 028-3-84358-8
Konferensi Wali Gereja Indonesia
KMP Nunukan / Shelter Sekar Asih

paypal_logo

Under Processing...

Data Pengunjung

Kunjungan [+/-]
Hari ini:
Kemarin:
Sehari sebelumnya:
36
40
29

+11
Minggu ini:
Minggu lalu:
Minggu sebelumnya:
226
321
317

+4
Bulan ini:
Bulan lalu:
Bulan sebelumnya:
142
1218
1151

+67
Tahun ini:
Tahun lalu:
9530
4176
+5354
You are here  : Home Artikel Seputar KKP-PMP Kegiatan KKP-PMP Kalau Negara Tidak Mengakui Kami, Kami pun Tidak Mengakui Negara
KOMISI KEADILAN, PERDAMAIAN DAN PASTORAL MIGRAN-PERANTAU KWI
Commission for Justice, Peace and Pastoral for Migrant and Itinerant People of Bishops' Conference Indonesia
Jl. Cikini II/10, Jakarta 10330
Telp. (021) 314 6026 | (021) 315 8070 | Fax. (021) 314 6026 | Email. kkppmp@justice-peace-kwi.org / kkp@kawali.org